Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab III Standar Nasional Pendidikan Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pasal 38 ayat 2 bahwa : “Setiap perguruan tinggi wajib memenuhi prasarana untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi yang meliputi : a). lahan; b). ruang kelas; c). ruang pimpinan perguruan tinggi; d).ruang dosen; e). ruang tata usaha; f). ruang perpustakaan; g). ruang laboratorium; h). ruang bengkel kerja; i). ruang unit produksi; j). ruang kantin.
Laboratorium pendidikan adalah unit penunjang akademik pada perguruan tinggi, yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dengan menggunakan 1) peralatan dan 2) bahan, 3) berdasar metode keilmuan tertentu.
Secara umum, fungsi laboratorium adalah sebagai berikut
- Memberikan kelengkapan bagi pelajaran teori yang telah diterima sehingga antara teori dan praktek bukan merupakan dua hal yang terpisah, melainkan dua hal yang merupakan suatu kesatuan.
- Memberikan keterampilan kerja ilmiah bagi mahasiswa.
- Menambah keterampilan dalam mempergunakan alat media yang tersedia untuk mencari dan menentukan kebenaran. dll