Peralatan Laboratorium Klinik

Categories:

Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Setiap Laboratorium Klinik harus diselenggarakan secara baik untuk meningkatkan dan memantapkan mutu hasil pemeriksaan laboratorium dengan memenuhi kriteria organisasi, ruang dan fasilitas, peralatan, bahan spesimen, metode, pemeriksaan, mutu, keamanan, pencatatan, dan pelaporan. Dari definisi ini jelas adanya bahwa peralatan Laboratorium merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk memenuhi penyelenggaraan laboratorium klinik yang baik, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang cara penyelenggaraan laboratorium klinik yang baik.

Pedoman Bahan Kuliah Laboratorium Klinik dapat di akses pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1Oicah-SneLvwvDDVl3zcVw2uexMvnLeS/view?usp=drive_link