Laboratorium Jurusan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab III Standar Nasional Pendidikan Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pasal 38 ayat 2 bahwa : “Setiap perguruan tinggi wajib memenuhi prasarana untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi yang meliputi : a). lahan; b). ruang kelas; c). ruang pimpinan perguruan tinggi; d).ruang dosen; e). ruang tata usaha; f). ruang perpustakaan; g). ruang laboratorium; h). ruang bengkel kerja; i). ruang unit produksi; j). ruang kantin.

Laboratorium pendidikan adalah unit penunjang akademik pada perguruan tinggi, yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dengan menggunakan 1) peralatan dan 2) bahan, 3) berdasar metode keilmuan tertentu.

Secara umum, fungsi laboratorium adalah sebagai berikut

  1. Memberikan kelengkapan bagi pelajaran teori yang telah diterima sehingga antara teori dan praktek bukan merupakan dua hal yang terpisah, melainkan dua hal yang merupakan suatu kesatuan.
  2. Memberikan keterampilan kerja ilmiah bagi mahasiswa.
  3. Menambah keterampilan dalam mempergunakan alat media yang tersedia untuk mencari dan menentukan kebenaran. dll